Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Profile Hakim
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profile Panitera
Profile Sekretaris
Profile Panitera Muda
Profile Panitera Pengganti
Profile Kasubbag
Profil Pramubakti
Profile JS/JSP dan Staff
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Kegiatan Pengadilan
Maklumat Pelayanan
Layanan Publik
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Layanan Telp dan Pesan Whatsapp
Prosedur Permohonan Informasi
Pelayanan Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Delegasi
Statistik Perkara
Laporan
Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Ringkasan Daftar Asset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan BMN
DIPA
RKAKL
Realisasi Anggaran
LHKPN
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Mekanisme Gugatan Sederhana
Pengaduan Layanan Publik
Survei Kepuasan Masyarakat
Quesioner Indeks Kepuasan Masyarakat
Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Laporan Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi
Surat Keterangan Tidak Dipidana
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Mekanisme Gugatan Sederhana
Berita
Berita Terkini
Informasi Publik
Foto Gallery
Arsip Berita
JDIH
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Registrasi
Pertanyaan
Isi Survey
Prosedur
Beranda
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Prosedur
03
Mar
7
Pelayanan Bantuan Hukum
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
bantuan pembuatan dokumen hukum;
advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.