Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan

05 Des

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik, maka pada tanggal 18 Januari 2024 Ketua  Pengadilan Negeri Pekalongan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor : 51/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/I/2024

Selengkapnya: