Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (Justicia Bellen), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan operasional 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada hari ini, Senin 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 Pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar'iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan kotamadya, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara berada di ibukota Provinsi.
Dibentuknya Pengadilan baru, maka daerah-daerah yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dari Kantor Pengadilan karena berada diwilayah Ibukota Kabupaten yang dimekarkan sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan, saat ini sudah tidak lagi menjadi kendala utama. Selain itu masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk menuju ke Pengadilan dan waktu tempuh juga relatif singkat.
Pemilihan Kabupaten Talaud sebagai lokasi peresmian Pengadilan baru merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pengadilan - Pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar di Indonesia. Kabupaten Kepulauan Talaud terletak disebelah utara Pulau Sulawesi dan wilayah paling utara Indonesia timur serta berbatasan langsung dengan daerah Davao del Sur, Filipina. Selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, acara peresmian tersebut dihadiri oleh beberapa orang Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Pejabat Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung dan para pimpinan Pengadilan yang baru diresmikan.
Sesuai arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan, peresmian 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru merupakan langkah strategis sekaligus untuk perhatian dari pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Agung (yudikatif) dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun dengan segala keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), seluruh Pengadilan yang baru dibentuk harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerah, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor Pengadilan secara bertahap.

(Sumber: Press Release Mahkamah Agung RI)