11 Agu
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan terdiri dari 4 Kecamatan, 46 Desa yang meliputi :
1. Kecamatan Pekalongan Barat terdiri dari 13 Desa ;
2. Kecamatan Pekalongan Timur terdiri dari 13 Desa ;
3. Kecamatan Pekalongan Selatan terdiri dari 11 Desa ;
4. Kecamatan Pekalongan Utara terdiri dari 9 Desa ;
Gambar : Peta Kota Pekalongan
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Pekalongan yang masih menjadi satu dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, terdiri dari 19 Kecamatan, 282 Desa yang meliputi :
1. Kecamatan Tirto terdiri dari 16 Desa ;
2. Kecamatan Buaran terdiri dari 10 Desa ;
3. Kecamatan Sragi terdiri dari 17 Desa ;
4. Kecamatan Kedungwuni terdiri dari 18 Desa ;
5. Kecamatan Bojong terdiri dari 22 Desa ;
6. Kecamatan Kajen terdiri dari 25 Desa ;
7. Kecamatan Karanganyar terdiri dari 15 Desa ;
8. Kecamatan Kesesi terdiri dari 22 Desa ;
9. Kecamatan Doro terdiri dari 14 Desa ;
10. Kecamatan Wiradesa terdiri dari 16 Desa ;
11. Kecamatan Talun terdiri dari 10 Desa ;
12. Kecamatan Lebakbarang terdiri dari 11 Desa ;
13. Kecamatan Petungkriyono terdiri dari 9 Desa ;
14. Kecamatan Paninggaran terdiri dari 14 Desa ;
15. Kecamatan Kandangserang terdiri dari 12 Desa ;
16. Kecamatan Siwalan terdiri dari 13 Desa ;
17. Kecamatan Wonopringgo terdiri dari 14 Desa ;
18. Kecamatan Karangdadap terdiri dari 11 Desa ;
19. Kecamatan Wonokerto terdiri dari 11 Desa ;
Gambar : Peta Kabupaten Pekalongan